Siwonews.co.id-SURABAYA
Satreskrim Polsek Sukolilo Surabaya berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Tersangka yaitu OS (41) warga Jalan Gadel Sari Madya Surabaya. Diamankan polisi pada Kamis (19/11/2020), sekira pukul 16.00 WIB.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita bungkusan plastik kecil yang diduga kuat sabu-sabu. Saat akan ditangkap OS sempat membuang barang haram tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengatakan, tersangka dirungkus berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebelumnya polisi mendapatkan laporan bahwa di Jalan Balongsari Tama Surabaya, ada seorang pria yang akan bertransaksi narkoba jenis sabu.
“Menindaklanjuti laporan itu, anggota Reskrim kami melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria sedang berdiri menunggu,” sebut Abidin, Senin (7/12/2020).
Masih kata Zainul Abidin, petugas kemudian mendekati pelaku. Saat akan di cokok (ditangkap), pelaku sempat membuang bungkusan yang diduga kuat berisi narkotika.
Namun karena kejelian Polisi, hal itu diketahui petugas yang kemudian meminta pelaku memungut barang yang dibuang tersebut.
“Setelah diperiksa ternyata barang itu adalah narkoba. Pelaku pun mengaku perbuatannya jika barang haram itu miliknya yang dikasih oleh temannya,” tambah Abidin.
Akibat perbuatannya, pelakunya kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter : Eko (SBY)
















