DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Tentang Nota Keuangan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2019

8 tahun ago
112 Views

SiwoNews.Com Metro,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar sidang Paripurna tentang Nota Keuangan Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2019 yang berlangsung di Ruang DPRD Kota Metro, Senin (26/11/18).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Metro, Achmad Pairin dan dihadiri Wakil Walikota Metro, Ketua DPRD Kota Metro, Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Sekda Kota Metro, Forkopimda Kota Metro, Para Tokoh Agama, Pimpinan Organisasi Sosial Politik, Organisasi Kemasyarakatan, organisasi Wanita, LSM, Rekan Pers dan Para Undangan.

Berdasarkan penyampaian Walikota Metro Achmad Pairin, RAPBD merupakan pembahasan lanjutan setelah disepakatinya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjelaskan asumsi-asumsi makro ekonomi sebagai dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2019.

Lanjutnya, Pairin mengatakan hasil rilis terakhir Badan Pusat Statistik Kota Metro terkait pertumbuhan ekonomi Kota Metro Tahun 2017 sebesar 5,66 Persen dengan pendapatan perkapita mencapai angka 33,6 juta, dengan mengacu pada proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2018 yang berkisar 5,83 – 6,9 persen. Sehingga asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2019 adalah 6,23 persen dengan inflasi 3,5 – 4,5 persen.

“Selain itu, nilai IPM Kota Metro terus bergerak naik mencapai angka 75,87 pada tahun 2017 yang menjadi optimisme pemerintah untuk menetapkan persentase anggaran pendidikan dan kesehatan sebesar 20 persen dari 10%,” kata Pairin.

Dalam laporannya Pairin, juga mengungkapkan dari sisi kemiskinan Kota Metro mengalami penurunan pada tahun 2017 sebesar 9,89 yang mana sebelumnya sebesar 10,15% . “Nantinya pada tahun 2019 Kota Metro akan memperluas sasaran untuk pemberatasan kemiskinan dengan memasukkan kelompok lansia dan disabilitas,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan kondisi yang signifikan dalam penyusunan APBD tahun 2019 merupakan kebijakan-kebijakan pusat yang harus akomodir dan sesuai dalam struktur keuangan, yaitu yang pertama pemilihan wakil rakyat dan presiden serta wakil di tahun 2019 , kedua turunnya dana kelurahan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, ketiga rancangan kenaikan gaji ASN sebesar 5% pada tahun 2019. Keempat kondisi tersebut telah didukung oleh DAU pemerintah pusat, akan tetapi tambahan DAU yang telah dialokasikan tidak mencangkup secara keseluruhan.

“Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 target pendapatan daerah adalah sebesar Rp. 888.876.852.377,- yang mengalami kenaikan 2,4% atau sebesar Rp. 20.843.220.962,- , sementara itu dari sisi belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 4,45% sehingga menjadi Rp.935.153.953.970,- dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp. 394.267.431.346,- dan belanja langsung Rp. 540.886,522.624,” papar Pairin.

Diakhir laporannya, Pairin menginformasikan soal defisit belanja terhadap pendapatan sebesar Rp. 46.277.101.593,-. “Jumlah ini di tutupi dengan SILPA sebesar Rp. 48.277.101.593,- dan sisanya debesar 2 Milyar dialokasikan untuk penyertaan modal Bank Lampung pada pos pengeluaran pembiayaan. Kemudian tahun 2019 RSUD Ahmad Yani telah menjadi bagian dari Dinas Kesehatan dalam perencanaan kegiatan maupun anggaran,” ungkapnya. (Adv)

Comments

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Komentar