Siwonews.co.id_Metro
Lembaga swadaya masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) DPD Provinsi Lampung bersama DPD Ormas Petir Kota Metro melaporkan Dinas Perdagangan Kota Metro ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (11/11/2019).
Laporan nomor 010/EXT/DPD PERKARA/PEMB/XI/2019 11 November atas dugaan penyalahgunaan wewenang oknum ASN Disdag Metro terkait lelang proyek pembangunan pasar Hewan di Kecamatan Metro Timur.
Ketua DPD LSM Perkara Lampung Hendrik mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang pada proses lelang proyek senilai Rp 1.5 miliar di Dinas Perdagangan Kota Metro.
”Proyek lelang di ULP, kami menduga ada penyalahgunaan wewenang hingga pekerjaan tersebut bisa dimenangkan untuk oknum tertentu.” ungkap Hendrik, Kamis (14/11/2019).
Sementara itu, Ketua DPD Petir Kota Metro Denny Ma’aruf menambahkan bahwa atas dasar dugaan tersebut, kami telah koordinasi ke pihak Kejati Propinsi Lampung serta dengan laporan tertulis.
“Kami sudah laporkan hal tersebut secara tertulis selanjutnya kita percayakan semua kepada Kejati, saya yakin mereka pasti bekerja profesional dalam menangani laporan ini, kita tunggu aja hasilnya,” tutup Denny.
















