Siwonews.com_Metro Lampung
Panitera pada Pengadilan Agama (PA) Kota metro Propinsi Lampung, dinilai lamban dalam melakukan Pelaksanaan pelelangan harta gono-gini pada kasus yang terjadi antara Tergugat Muyani Bin Ersan melawan Mesiah Binti Maseri selaku penggugat, yaitu lelang atas tiga objek tanah yang terletak di Kabupaten Lampung Timur, dan telah mempunyai kepastian hukum salinan putusan kasasi perdata agama pada tanggal 13 mei 2015.
Kuasa Hukum Mesiah selaku Penggugat, DR (CAND) Eddy Ribut Harwanto, S.H.,M.H. Ketika usai mendatangi Kantor Pengadilan Agama kota Metro, Selasa (27/9). untuk mempertanyakan kapan dilakukannya proses lelang. menjelaskan, Bahwa perkara tergugat Muyani melawan Mesiah selaku penggugat ini sudah putus pada tanggal 4 Oktober 2013 mengenai harta gono-gini putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 303K/AG/2013. Diputuskan bahwa harta gono-gini tersebut dibagi dua yaitu berupa tiga objek tanah berdasarkan berita acara Sita Eksekusi pada tanggal 13 mei 2015 yang diketahui pamong setempat dan jurusita.
Sejak putusan itu kami selalu berkoordinasi dengan pihak Jurusita kapan akan dilakukannya pelelangan tersebut, sebab pada pelaksanaan Aanmaning proses mediasi terhadap putusan ternyata pihak tergugat tidak kooperatif, sehingga diputuskan kembali untuk dilakukan lelang secara paksa yang artinya dilakukan oleh Negara melalui pengadilan agama. jelasnya
Ditambahkanya, pada tanggal 23 mei 2016 kami melayangkan kembali surat permohonan untuk segera dilakukan pelelangan yang ke dua kalinya, guna mempertanyakan kapan akan dilaksakannya proses lelang harta gono-gini yang nilainya ditafsir sekitar Rp. 400 Juta tersebut.
“saya sudah bertemu dengan paniteranya untuk berkordinasi, karena berdasarkan telaah dari Konsultan sudah dihitung dinilai harta tersebut, dikarenakan pengukuran tanah antara Jurusita dengan jumlah putusan oleh Mahkamah Agung itu berbeda luasnya, maka PA akan berkordinasi lagi dan meminta surat keterangan tanah ke BPN terlebih dahulu”. imbuhnya
Akan tetapi lanjut eddy, dalam proses ini waktunya cukup lama, makanya kita mem follow up kembali bagaiman proses atau kendala-kendala teknis yang terjadi, Dalam hal ini Pihak Pengadilan Agama Kota Metro katanya telah melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur , namun hingga saat ini BPN belum memberikan jawaban kepastian hukumnya.
“kita akan croschek terus, apabila ada kendala dilapangan saya selaku kuasa hukumnya siap mendampingi agar permasalahan ini tidak berlarut-larut lama, kasihan klien saya, karena hanya itulah harta satu-satunya untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan keluarganya, untuk itu pihak PA meminta waktu sepuluh hari untuk mengkroscek ke BPN.” Ujar mantan pewarta ini.
Menanggapi hal ini, Sunario Panitera/Jurusita pada Pengadilan Agama Kota Metro belum bisa memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut dan terkesan plin-plan, karena menurut dia berkasnya sedang dalam proses, dan dalam tahap pembelajaran berkas, karena dirinya baru menjabat sebagai panitera baru dua bulan lamanya. Terangnya, Ketika dikonfirmasi awak media, Selasa(27/9/16) diruang kerjanya.
“Saya dulu mantan jurnalis kampus, kalau di Lampung ini saya masih banyak yang saya kenal Tokoh-tokoh jurnalisnya, Jadi saya gak akan memberikan steatmen dalam masalah itu, karena ini masih dalam proses, karena saya masuk kesini bulan juli, jadi masih saya pelajari dulu sebab kasus ini panitera sebelum saya”
Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan selalu terus berkordinasi dengan BPN dan pastinya akan selesai, Karena hasil putusan sudah ada jadi tinggal melaksanakan putusan itu, kalau sudah selesai tinggal proses lelang, jadi sabar saja. Pungkasnya tergesa-gesa (Red)






















