Lapor Pak Bupati, Tak Ber-SPT..! Oknum ASN Inspektorat Lamteng Periksa dan Menakuti Kepala SD

5 tahun ago
209 Views

Siwonews.co.id-Lamteng

Beredar rekaman video dan suara beberapa orang oknum pegawai Inspektorat di Kabupaten Lampung Tengah, yang tengah melakukan pemeriksaan diluar Surat Perintah Tugas (SPT) hingga sampai ke meja redaksi salah satu media online yang tergabung dalam SMSI Propinsi Lampung.

Dalam rekaman tersebut terdengar percakapan bahwa oknum pegawai Inspektorat Lamteng marah- marah serta menakut- nakuti seseorang yang diketahui sebagai Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Dilansir dari lintasmerah.com. Saat dilakukan penyusuran, diketahui bahwa tindakan pemeriksaan yang tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh salah satu TIM Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang dibawahi Irban 1 Inspektorat Lampung Tengah Desman Rudianto, SP. Tim tersebut berjumlah 3 orang, yaitu Feria Estikawati, SE (Ketua TIM), Heri Yudi, SE, dan Meri Kusendang.

Diketahui sebelum kejadian tersebut, TIM telah melakukan pemeriksaan sample dua Sekolah Dasar di Kecamatan Punggur, yakni SDN 1 Nunggal Rejo dan SDN 2 Asto Mulyo. Namun pemeriksaan dua sekolah tersebut sesuai dengan aturan dan memiliki perintah serta pertangung jawaban yang jelas dari pimpinan (Tertuang SPT).

Menurut sumber yang enggan namanya disebutkan, yang berhasil dihubungi media ini, mengatakan, bahwa pemeriksaan SD yang terekam berupa video/suara tersebut, itu benar adalah oknum Pewai Inspektorat, namun dirinya menegaskan secara pasti bahwa pemeriksaan tersebut diluar SPT, serta kehendak mereka (Oknum red) yang bertindak semau- maunya, ucap sumber.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa bukan kali pertamanya ini terjadi, dalam melakukan pemeriksaan dengan cara semena- mena serta menakut- nakuti terperiksa. Bahkan dulu sudah pernah terjadi hal demikian, TIM ini mengembalikan uang sebesar puluhan juta kepada terperiksa dan pemulangan dana tersebut tertuang dalam kwitansi yang disaksikan mantan Bupati Lampung Tengah periode sebelumnya, imbuh sumber.

Lalu, ini muncul lagi yang kesekian kalinya dalam hal pelanggaran yang motifnya hampir sama. Sedangkan, lanjutnya, Tim tersebut sudah mendapatkan uang sebesar 5 juta rupiah dari hasil pemeriksaan terhadap 2 Sekolah Dasar yang tertuang dalam SPT.

Dan hal itu, tidak dibenarkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN diluar SPT, terlebih sambil menakut- nakuti, tutup sumber.

Dok WhatsApp lintasmerah.com

Terpisah, ketika di konfirmasi via WhatsApp, Kamis (15/04). Desman Rudianto dan Feria Estikawati enggan menjawab untuk diminta klarifikasi tentang hal tersebut. (Dirman/Red)

Comments

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Komentar