Pansus Tolak Usulan Raperda SOTK Pemkot Metro

10 tahun ago
170 Views

Siwonews.com_Metro Lampung

Setelah melakukan tahapan  seleksi Panitia khusus Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Metro tidak menyetujui dan menolak STOK yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Metro. Keputusan itu ditetapkan setelah panitia khusus (Pansus) SOTK melakukan berbagai tahapan seperti penyusunan, pertemuan internal, melakukan kunjungan kerja ke daerah lain, serta berkonsultasi dengan Departemen Dalam Negeri.

Ketua Pansus Nasriyanto Effendi menerangkan, hasil dari konsultasi bersama Depdagri lebih mengarah pada mempertahankan jumlah dinas seperti sebelumnya ketimbang melakukan penambahan yang akan menambah beban anggaran belanja pegawai. Ditambah dipangkasnya DAK, tentu sangat berpengaruh terhadap Kota Metro yang masih sangat bergantung kepada pemerintah pusat.

”Pada dialog bersama perwakilan departemen dalam negeri telah kami jabarkan luas wilayah, jumlah penduduk, juga persentase belanja publik dan belanja pegawai dalam APBD Kota Metro. Nah, saat ini belanja pegawai dan belanja publik kita itu 49 berbanding 51. Jika pegawai eselon II, III, dan IV bertambah, APBD kita tentu lebih banyak terserap membayar gaji, tunjangan, dan sebagainya,” tegasnya, Sabtu (8/10).

Menurutnya, raperda usulan SOTK eksekutif tidak mencerminkan miskin struktur kaya fungsi yang diamanatkan PP 18. Depdagri pun mengurai bahwa urusan wajib menjadi dinas hanya ada enam, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum.

”Sedangkan di usulan itu Kehutanan berdiri sendiri menjadi dinas dipisahkan dari pertanian dan peternakan. Kita memang memiliki wilayah pertanian dan peternakan, tetapi kita kan tidak punya hutan. Untuk apa kehutanan berdiri sendiri tidak disatukan saja. Pemborosan itu namanya,” kata dia.

Dinas atau badan tipe C pun bisa digabungkan menjadi tipe B. sedangkan tipe B juga bisa digabungkan menjadi tipe A.”Seperti Dinas Sosial digabungkan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Lingkungan Hidup juga bisa digabungkan dengan rumpunnya ke Dinas Pertanian atau Dinas PU,” bebernya.

Kekhawatiran eksekutif jika penggabungan dilakukan tidak akan mendapatkan anggaran pun tidak benar. Terlebih nama dinas itu sendiri merupakan nama kementrian di pemerintah pusat.

”Walaupun digabung bisa kok menarik anggaran dari pemerintah pusat. Yang penting ada kegiatannya dalam dinas itu. Apalagi ada bidangnnya yang akan melaksanakannya,” tambanya.

Ia menegaskan, DPRD tidak akan menyetujui komposisi susunan organisasi yang diusulkan pihak eksekutif.”Kami sepakat maksimal menjadi 15 dinas, itupun tetap menanggung resiko. Tidak ada teorinya menambah dinas malah makin irit,” tukasnya.

Penolakan STOK tersebut di aminni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Metro. Ketua KNPI Kota Metro Affandi Atmanegara menegaskan penolakannya terhadap keputusan tersebut.

“Beban anggaran belanja pegawai Kota Metro pasti bertambah kalau pejabat eselon II, III, dan IV bertambah. Segala macam tunjangan, biaya operasional dan lain-lain jelas makin memberatkan. Terus kapan APBD bisa digunakan bagi pembangunan fisik dan fasum untuk masyarakat?,” sindirnya.

Terhadap usulan SOTK, KNPI pun mencium aroma kepentingan. Dimana posisi jabatan eselon II sudah ‘bertuan’ yang terkesan dipaksakan akibat janji politik semasa pencalonan.

“Bukan rahasia lagi, kalau sudah banyak pegawai Lampung Tengah yang sudah disini. Apa Kota Metro ini tidak punya orang-orang yang berkompeten sampai harus di datangkan dari sana?. Kita kota yang bervisi pendidikan lo,” ketusnya.

Terakhir ia berharap assesment yang sudah dilakukan dapat benar diterapkan ketika mencari pejabat untuk menempati semua posisi. Termasuk latar belakang pendidikan yang harus diselaraskan dengan dinas atau badan yang dipimpin.

“Bisa sama ahli beda ya. Misalnya Dinas PU kadisnya sarjana pendidikan. Atau sebaliknya, dinas pendidikan kadisnya sarjana teknik. Bisa berantakan kalau seperti itu dibiarkan. Harus sesuai keahlianya,” tutupnya.(ng)

 

Comments

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Komentar