Soal Pembangunan TMII Kota Metro, Ini Penjelasan Dari Dinas Lingkungan Hidup

10 tahun ago
530 Views

Siwonews.com_Metro

Menindaklanjuti pembangunan Taman Metro Indonesia Indah (TMII), salah satu tempat tujuan wisata keluarga di Kota Metro, terdapat beberapa hal penting terkait urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pelestarian sumber daya alam, ujar Sekretaris sekaligus Plt, Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Jumat (3/2).

 Menurutnya pengembang harus mengetahui dampak lingkungan di sekitar lokasi yang akan di bangun, “yang perlu diperhatikan antara lain, konservasi air, konservasi udara, pengolahan ruang terbuka hijau, pengolahan sampah dan limbah, memperhatikan dan mempertimbangkan ketentuan terkait garis sempadan sungai, melakukan konsultasi dan diskusi terkait dengan analisis serta rekayasa juga manajemen lalu lintas dan parkir kendaraan bermotor, melakukan konsultasi dan diskusi terkait dengan upaya pencegahan dan penanganan bahaya, termasuk banjir dan bahaya kebakaran” ujarnya.

 Lanjutnya, dengan memperhatikan adanya kreteria tentang lingkungan hidup, pengusaha atau pengembang sebijaksana mungkin memperhatikan dampak lingkungan. “ ini bertujuan melestarikan dan menjaga kestabilan lingkungan alam sekitar Kota Metro, dan dapat menjamin serta menjalankan apa yang sudah pemerintah berlakukan dengan aturan dan undang-udang tentang Lingkungan Hidup” ujarnya.

 Diketahui undang-undang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup, telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup yang di tuangkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan perumusan undang-undang tersebut sesuai amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 28 H. (Roni)

Comments

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Komentar